Polresta Denpasar Ingatkan Larangan Pesta Kembang Api pada Tahun Baru

Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai larangan pesta kembang api pada malam tahun baru 2026. Pengumuman tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap situasi nasional yang sedang berduka, terutama dengan adanya bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia.

Larangan ini mencakup semua jenis penggunaan kembang api selama perayaan pergantian tahun. Pihak kepolisian telah menekankan pentingnya empati terhadap para korban bencana dan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati situasi yang ada.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan instruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah situasi yang sensitif ini.

Larangan Penggunaan Kembang Api di Bali

Kompol Sukadi menegaskan bahwa larangan pesta kembang api sudah jelas diterapkan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Dia menyatakan, “Kegiatan kembang api tidak direkomendasikan dan secara tegas dilarang.” Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan dan menciptakan suasana yang lebih tenang saat perayaan tahun baru.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah menginstruksikan tempat-tempat hiburan dan obyek wisata yang berencana melakukan pesta kembang api untuk membatalkan izin mereka. “Yang jelas, kami akan mengawasi dan mengambil tindakan jika ada pelanggaran,” tambah beliau.

Penertiban juga akan dilakukan secara kolaboratif antara Polresta Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ini bertujuan agar semua pihak mematuhi instruksi dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Pentingnya Empati di Tengah Kesedihan Bersama

Situasi bencana alam yang melanda Sumatra dan Aceh menjadi latar belakang dari larangan ini. Kompol Sukadi menekankan bahwa empati terhadap mereka yang terkena bencana sangatlah penting. “Kita semua harus merasakan duka yang sama dan mendukung mereka yang memerlukan,” ujarnya.

Momen pergantian tahun seharusnya menjadi waktu untuk merefleksikan kehidupan dan berkontribusi kepada orang lain. Oleh karena itu, dengan menunda perayaan yang berpotensi menciptakan kegembiraan berlebihan, kita bisa lebih fokus pada kepedulian sosial.

Situasi ini juga mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan bersama, terutama di saat-saat yang seharusnya penuh sukacita. Masyarakat diharapkan mengerti dan mendukung keputusan ini demi kebaikan bersama.

Proses Penindakan dan Penegakan Aturan

Kompol I Ketut Sukadi juga mengungkapkan bahwa jika ada pelanggaran selama malam tahun baru, penindakan akan dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Kami akan menilai setiap kasus dengan cermat,” ujarnya menambahkan.

Meskipun belum ada data resmi mengenai jumlah permohonan izin kembang api yang diterima, Polresta Denpasar berjanji akan menelusuri dan mencatat semua informasi terkait perizinan. “Kami sedang menunggu data dari pihak intelijen,” jelasnya.

Seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menghormati keputusan ini dan membantu menjaga lingkungan yang aman. Apabila ada usaha atau individu yang tetap melanggar, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas demi ketertiban umum.

Related posts